Otak Perampokan di Baloi Persero Barelang Berhasil Ditangkap

Otak Perampokan di Baloi Persero Barelang Berhasil Ditangkap

11 Mei 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Otak pelaku perampokan di Indomaret Baloi Persero, S alias A, akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubukbaja. Sehingga, seluruh perampok yang berjumlah empat orang itu berhasil ditangkap.

Sebelum S ditangkap, polisi terlebih dahulu membekuk tiga pelaku lainnya yakni JL, ISS dan FS.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto seperti dimuat 
batampos menjelaskan, dalam aksi perampokan di Indomaret Baloi itu, para pelaku telah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Dengan mengamati waktu sepi pengunjung.

”Kapan sepinya dan jam berapa sepinya. Saat sepi, pelaku masuk dan langsung menyekap dua orang karyawan Indomaret dengan melakban mulut dan mengikat tangan korban dengan tali,” ujarnya.

Dalam aksi perampokan itu, para pelaku mempunyai peran berbeda. Dimana, tersangka S sebagai otak perampokan, FS berpura-pura sebagai pembeli, ISS bertugas memantau di luar Indomaret dan JL sebagai penyekap dua karyawan Indomaret.

Tidak hanya sebagai otak perampokan di Indomaret Taman Baloi, S juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, S bersama tersangka lainnya, ISS, diketahui sudah tiga kali mencuri di Sekupang; Alfamart Taman Kota Mas, Baloi dan kawasan Ruko MB2, Batam Kota.

”Tahun ini sudah ada dua tempat atau dua lokasi yang berhasil mereka satroni,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Nugroho mengimbau kepada masyarakat terutama Indomaret yang buka 24 jam, agar lebih berhati-hati dalam operasionalnya.

Terutama, CCTv harus selalu dicek dan segera dilakukan perbaikan jika rusak. Begitu juga untuk yang belum mempunyai CCTv, agar segera dilengkapi CCTv. Sebab, CCTv sangat penting sebagai antisipasi kasus kejahatan.

Loading...

Apabila terjadinya suatu tindak pidana, maka akan mempermudah polisi melakukan identifikasi atau petunjuk dalam mengungkapnya.

”Untuk empat tersangka, kami kenakan pasal 365 ayat (2) KHUP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, perampokan itu bermula saat ketiga pelaku ke Indomaret Baloi Persero dengan menggunakan satu unit mobil Avanza.

Salah satu pelaku kemudian langsung menumpang ke toilet dan pelaku lainnya berpura-pura belanja.

Setelah melihat situasi aman, dengan senjata tajam yang sudah disiapkan, pelaku langsung mengancam dan menyekap dua karyawan Indomaret yang saat itu sedang bertugas.

Perampok kemudian langsung menguras uang tunai yang ada di laci meja kasir dan brankas yang berada di lantai dua sebesar Rp 25,1 juta dan 20 slop rokok senilai Rp 5,9 juta.

Usai menggasak uang tunai dan rokok, ketiga pelaku langsung kabur. Atas kejadian itu, pihak Indomaret mengalami kerugian lebih dari Rp 31 juta.*