Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Langsung Ziarah ke Makam Ayahanda

30 Maret 2022
Dodi Fernando dan tim penasihat hukum Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto di PN Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Dodi Fernando dan tim penasihat hukum Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto di PN Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Usai divonis bebas, Syafri Harto langsung pulang ke kediaman keluarga dan akan berziarah ke makam ayahandanya. 

"Syafri Harto divonis bebas. Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) kami. Unsur kekerasan tidak terpenuhi," kata Dodi Fernando saat dihubungi Riau1.com usai persidangan.

Berdasarkan keterangan korban (LA) bahwa dalam peristiwa itu dia tidak ada mengalami ancaman, kekerasan, dan bujuk rayu. Sementara, para saksi hanya orang-orang yang mendengarkan cerita yang dialami LA. 

Sehingga, keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Makanya, keterangan LA itu hanya menurut dia sendiri. 

Keterangan satu orang saksi tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidana orang. Unsur-unsur lain juga tak terpenuhi.

"Maka, terdakwa harus dibebaskan. Syafri Harto menerima putusan hakim," urai Dodi.

Langkah-langkah berikutnya akan dipikirkan. Untuk sementara ini, Syafri Harto hanya ingin pulang ke kediamannya. 

"Beliau juga mau ziarah ke makam orang tua laki-laki. Syafri Harto juga ingin menemui ibunya," ungkap Dodi. 

Sebelumya, Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI) dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun penjara pada 21 Maret 2022. Tim JPU menilai bahwa perbuatan Syafri Harto terbukti memenuhi unsur dari pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai pemaksaan. 

JPU Syafril usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan dakwaan primer bagi Syafri Harto. Dakwaan primer tersebut adalah 289 KUHP. 

"Atas arahan pimpinan, kami mengajukan tuntutan selama 3 tahun penjara. Kami juga menuntut agar terdakwa mengganti kerugian korban yang sudah dikeluarkan atas kasus ini," ucap JPU Syafril. 

Hal ini berdasarkan penghitungan korban dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000. Agenda persidangan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022).

"Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi)," jelas JPU Syafril.