Laporannya Terhadap Agung Nugroho Tahun 2010 Mandek, Mantan Istri Datangi Mapolda Riau

25 Maret 2022
Gisella Kartika, mantan istri Agung Nugroho saat didampingi kuasa hukumnya di gerbang Mapolda Riau, Jumat (25/3/2022). Foto: Istimewa.

Gisella Kartika, mantan istri Agung Nugroho saat didampingi kuasa hukumnya di gerbang Mapolda Riau, Jumat (25/3/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Gisella Kartika mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan laporan terhadap mantan suaminya, Agung Nugroho. Agung dilaporkan tahun 2010 lalu terkait kasus buku nikah palsu.

Gisella datang ke Mapolda Riau pada Jumat (25/3/2022) siang. Ia didampingi kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung, Andreas Reynaldho, Germon Pardede. 

"Kami datang untuk mempertanyakan kepada kepolisian tentang perkembangan hasil penyidikan perkara atas laporan polisi Nomor 103/VI/2010 Reskrim Umum. Dimana telah 12 tahun sampai hari ini bisa dibilang mandek ya, tidak jalan. Intinya, kami berprasangka baik kepada kepolisian hari ini. Kami layangkan surat ini kepada Kapolda Riau dan penyidiknya," kata Hamdani.

Kasus yang mandek ini merupakan dugaan tindak pidana yakni membuat surat palsu nikah yang dilakukan oleh Agung Nugroho terhadap Gisella waktu itu. Hal ini sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.

"Sampai hari ini, belum ada SP3. Kami minta SP2HP kepada polisi," kata Hamdani.

Surat ini ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai pihak yang mengawasi Polri. Surat dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika. 

"Intinya Mbak Gisella Kartika ini sudah pernah menikah. Tapi AN (Agung Nugroho) telah menggunakan surat nikah palsu. Dan ini sudah ada penyidikannya 12 tahun, sudah ada diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa. Sudah ada tersangka satu orang yang menikahkan itu sudah tersangka. Tinggal AN belum diperiksa sampai hari ini," tegasnya.