Uang Hasil Suap Pejabat Pemkab Kuansing, Kampar, dan BPN Riau Tetap Disita KPK

17 Maret 2022
Sidang kasus suap PT Adimulia Agrolestari kepasa Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

Sidang kasus suap PT Adimulia Agrolestari kepasa Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penasihat hukum untuk terdakwa Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) meminta uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke perusahaan itu. Uang tersebut diberikan kepada para peserta rapat dan ekspos perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (16/3/2022), mengatakan, dalam nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum diungkapkan bahwa pada saat ekspos perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 3 September, Sudarso dan Syahlevi Andra bersama Fahmi (dari PT Adimulia Agrolestari) memberikan uang kepada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Pemkab Kuantan Singingi, dan Pemkab Kampar. Uang itu sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Penasihat hukum berpendapat bahwa uang tersebut agar dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari. Jumlah uangnya tidak disebutkan.

"Sebetulnya, uang itu bukti suap. Sudah seharusnya kami sita," tegas JPU Rio.

Mengenai status para pejabat yang menerima uang suap ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan. JPU Rio tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. 

Diberitakan sebelumnya, Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (perusahaan perkebunan sawit) menangis membacakan pledoi (nota pembelaan) secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (16/2/2022). Sudarso teringat anak dan istrinya saat mendekam dalam penjara atas kasus suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu. 

Sudarso membacakan pledoi secara virtual. Sudarso terlihat dalam sebuah ruangan. Sudarso terlihat menangis sembari memegang kepalanya saat teringat anak dan istrinya. 

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy mengatakan, Sudarso dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sudarso juga didenda Rp200 juta. Bila uang denda tak sanggup dibayar, maka hukumannya ditambah 4 bulan kurungan. 

Sudarso merupakan salah seorang dari sekian orang yang ditangkap KPK dalam kasus suap Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Sementara, Andi Putra telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 14 Maret 2022.

Andi Putra didakwa atas penerimaan suap Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari. Agenda persidangan berikutnya pemeriksaan para saksi.