3 Terpidana Korupsi Serahkan Uang Denda ke Pidsus Kejari Pekanbaru Senilai Total Rp800 Juta
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan.
RIAU1.COM -Tiga orang terpidana, masing-masing Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi menyerahkan uang pembayaran denda kepada pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp800 juta. Bahkan sebelumnya, kerugian negara bernilai miliaran Rupiah juga berhasil diselamatkan oleh Korps Adhyaksa tersebut.
Adapun terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi. Ketiganya menyandang status koruptor dari dua perkara yang berbeda. Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Ketiganya kemudian membayarkan denda perkara ke Kantor Kejari Pekanbaru. Pembayaran itu dilakukan terpidana melalui keluarga masing-masing, Selasa 15 Maret 2022 kemarin.
"Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame Siahaan dan staf Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan.
Dengan telah dibayarkan uang tersebut, para terpidana tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani hukuman badan saja sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta," lanjutnya.
"Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.