Rektor UNRI Positif Covid-19, JPU Hanya Hadirkan 1 Saksi untuk Terdakwa Syafri Harto

22 Februari 2022
Terdakwa Syafri Harto saat keluar ruang sidang PN Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Foto: Surya/Riau1.

Terdakwa Syafri Harto saat keluar ruang sidang PN Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Persidangan Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI) Syafri Harto hanya menghadirkan satu saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Seharusnya, Rektor UNRI Profesor Aras Mulyadi dihadirkan sebagai saksi hari ini.

Persidangan Syafri Harto digelar tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril hanya menghadirkan saksi dari teman korban. 

Usai persidangan, JPU Syafril mengatakan, pihaknya mengusulkan ke majelis kalau sidang ini tak bisa ditunda-tunda. Masa penyembuhan Covid-19 selama 14 hari bagi Rektor UNRI Profesor Aras Mulyadi.

Sedangkan jadwal sidang berikutnya digelar pada Kamis (24/2/2022) nanti. Makanya, JPU menawarkan ke majelis hakim agar menggelar sidang secara virtual bagi saksi Rektor UNRI. 

"Namun, majelis hakim tak sependapat dengan kami. Kalau begitu, rektor UNRI terpaksa dihadirkan. Namun kami perlu melihat situasi dan kondisi," ucap JPU Syafril. 

JPU akan mengatur jadwal agar Rektor UNRI Profesor Aras Mulyadi disisip saat agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli. Karena, banyak keterangan yang bisa diambil dari rektor ini.

"Puncak perkara ini ada di ahli. Hari ini, kami menghadirkan saksi dari temannya korban. Kami belum menghadirkan saksi yang melihat langsung. Kami juga akan menghadirkan LPSK," jelas JPU Syafril. 

Untuk diketahui, Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto didakwa pasal 289, 294, dan 281 KUHP. Pada intinya semuanya sama yaitu perbuatan asusila. 

"Beberapa ahli menafsirkannya sebagai perbuatan pelecehan seksual," jelas JPU Syafril.