ilustrasi
RIAU1.COM - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (18/2/2022) malam.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ 05/ II/ 2021/ SPKT/ POLSEK KINALI / POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATRA BARAT tertanggal 17 Februari 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian laptop dengan merek Lenovo sebanyak 6 unit yang terjadi pada Kamis (17/2/2022).
“Kejadiannya sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di SMAN 1 Kinali. Dimana kita menerima laporan bahwa laptop tersebut adalah milik dari Sekolah tempat ia mengajar,” kata Kepala Kapolsek Kinali, AKP Defrizal didampingi Kepala Unit Reskrim, Aiptu Novri Yardi di Simpang Empat, Sabtu (19/2/2022) seperti dimuat Padangkita.
Disampaikan Defrizal, pihaknya setelah menerima laporan atas kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada seorang pria yang akan menjual satu unit laptop merek Lenovo.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang hasilnya memang benar bahwa laptop yang akan dijual itu memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan laptop milik sekolah SMAN 1 Kinali yang dilaporkan hilang.*