Pelaku pencurian
RIAU1.COM - Pria yang menggasak 26 handphone berbagai merek di sebuah toko handphone di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada akhir Januari lalu, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di Lubuk Basung, Agam, Jumat (18/2).
“Pada Selasa, (8/2) kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan seperti dimuat Hariansinggalang.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Dari hasil pengembangan, Andrie menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria lain yang bertugas sebagai penadah.
“Menurut kesaksian kedua pelaku ada pelaku lain berinisial RK (24) yang bertugas menampung barang curian tersebut,” terangnya.
Dari rekaman CCTV tertangkap dua orang pria yang masuk melalui jendela kamar toko di lantai dua. Diketahui dua pria ini berinisial NBL (26) dan MKN (26). Berdasarkan info tersebut,penadah berhasil diringkus di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Atas perbuatannya para pelaku NBL dan MKN dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan RK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan kurungan empat tahun penjara.*