Viral Aksi Heroik Polisi di Pekanbaru, Hadang Laju Motor Jambret Hingga Pelaku Tersungkur

4 Februari 2022
Dua pelaku jambret usai diamankan ke Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dua pelaku jambret usai diamankan ke Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

RIAU1.COM -Bripka Otavianus Yusbar yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini viral, setelah aksi heroiknya meringkus dua orang penjambret yang hendak melarikan diri, usai mengambil handphone korban. Kejadiannya di Jalan Bukit Barisan, persisnya di simpang empat Arkom, Kecamatan Tenayan Raya pada Jumat 4 Februari 2022 pagi tadi.

Ketika kejadian, Oktavianus kebetulan tengah melintas di jalan tersebut. Tiba-tiba ia mendengar teriakan warga. Sejurus kemudian, matanya tertuju pada sebuah sepeda motor yang melaju kencang dari arah berlawanan. Kecurigaannya pun menguat, dan Oktavianus dengan sigap merespon. Tanpa pikir panjang, ia menghadang motor yang dicurigai sebagai penjambret.

"Pada saat melintas di lokasi kejadian, anggota kita ini mendengar suara teriakan dan melihat para pelaku melarikan diri. Pada saat itu ia langsung menabrakan sepeda motornya ke arah motor pelaku," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang.

Aksi Oktavianus ini tak sia-sia, meski dirinya ikut tersungkur di aspal dan alami cedera ringan. Upayanya menghadang laju sepeda motor pelaku jambret tersebut membuahkan hasil. Tak pelak, keduanya diamankan, sebelum melarikan diri kembali. Dengan sigap pak polisi itu menahan pelaku, dengan dibantu warga.

Belakangan diketahui, dua penjambret ini masing-masing berinisial AM (32) dan AP (30). Mereka dibuat tak berkutik oleh Bripka Oktavianus. Menghindari aksi massa, Oktavianus pun menghubungi regu piket Polsek agar segera ke lokasi untuk mengamankan keduanya.

Salah seorang diantaranya bahkan merupakan residivis. Sesampainya di Polsek Tenayan Raya, AM dan AP menjalani pemeriksaan dan diketahui, tes urine mereka positif mengandung zat Narkoba jenis Sabu-sabu.

Adapun korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisi NH (32). Pagi saat kejadian, ia sedang berkendara dengan membonceng anaknya yang masih Balita. "Ketika itu korban hendak ke warung membeli telur. Sesampainya di depan warung, korban lalu memarkirkan motornya dan anaknya menunggu di atas sepeda motor," urai Kompol Manapar.

Nahas, AM dan AP ternyata mengetahui bahwa ada handphone yang ditaruh korban di dashboard motornya. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, pelaku pun mendekat dan langsung mengambil handphone tersebut, kemudian melarikan diri. Rupanya, ada warga yang melihat perbuatan AM dan AP, dan spontan meneriakinya.

Teriakan inilah yang kemudian memantik perhatian Bripka Oktavianus yang kebetulan sedang patroli di lokasi kejadian. Dengan cekatan ia langsung menghadang laju motor AM dan AP, meski sadar akan resiko tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 junto 363 KUHPidana.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan ponsel di jalan raya. Selain membahayakan diri karena berpotensi menimbulkan kecelakaan, hal itu juga bisa memicu kejahatan jalanan, salah satunya aksi jambret.

"Menggunakan ponsel saat berkendara membuat kita tidak waspada dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Termasuk meletakkan handphone di dashboard, bisa memancing pelaku kejahatan. Jadi hindari menggunakan ponsel dan memakai barang berharga ketika berkendara," imbuhnya.