Tersangka Resign, Tahap II Dugaan Kasus Karhutla Perusahaan BMI Urung Digelar di Kejati Riau
Tampak pihak yang mewakili perusahaan BMI berada dalam ruang PTSP Kejati Riau. Pold Riau menyebutkan, sudah membawa tersangka dan barang bukti untuk rencana Tahap II hari ini.
RIAU1.COM -Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di area konsesi Perusahaan Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak, yang direncanakan dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV pada Kamis 27 Januari 2022 tak kesampaian.
Pantauan Riau1.com di Kejati Riau, tampak penyidik Subdirektorat IV Ditreskrimsus sudah hadir sejak jam 10 siang dengan membawa tersangka berinisial C yang mewakili perusahaan BMI. Namun sekitar jam 16.00 WIB, Polda Riau melalui Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto mengonfirmasi, proses Tahap II belum terlaksana.
"Hari ini rencananya kita mau Tahap II kasus BMI, kemudian dari Jaksa meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kejaksaan)," jawabnya saat diwawancarai wartawan di Kejati Riau.
Dengan demikian, proses Tahap II yang diagendakan Polda Riau hari ini belum terlaksana. Diakui AKBP Dhovan, pihaknya sudah melengkapi syarat untuk rencana pelimpahan tersebut, setelah sebelumnya sudah berstatus P21 (A). "Untuk kelengkapan syarat Tahap II sudah, namun jaksa meminta waktu untuk meneliti kembali," singkatnya.
Terkait ini, pihak Kejati Riau yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Marvelous menjelaskan hal berbeda, di mana tidak ada proses Tahap II hari ini. "Yang ada koordinasi antara penyidik perkara BMI dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut," sebutnya.
Sedangkan pantauan di Kejaksaan sejak pagi hingga sore, tampak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau membawa berkas dan tersangka C yang mewakili perusahaan BMI dengan tujuan Tahap II. "Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hari ini tidak ada Tahap II," Marvel meyakinkan.
Ia menambahkan, tersangka yang dihadirkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, harus mewakili perusahaan. "Kalau korporasi tentu tersangka sesuai yang mewakili (Perusahaan,red). Sementara yang dibawa tadi tidak mewakili karena sudah resign (Berhenti dari perusahaan). Ketika Tahap II bukan dia lagi yang berwenang," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budikrisnanto turut berkomentar terkait hal ini. Kata dia, tidak ada jaksa penuntut meminta waktu. Lanjutnya, proses Tahap II tergantung pada penyidik dalam kesiapannya menyerahkan tersangka mewakili perusahaan dan barang bukti. "Karena belum ada, otomatis tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke penuntut umum," terangnya.
Penjelasan ini tentunya membingungkan, lantaran Direktorat Reskrimsus mengaku sudah membawa tersangkanya berikut dengan kelengkapan data untuk Tahap II ke Kejati Riau. "(Orang yang dibawa,red) bukan mewakili korporasi, dan kapasitasnya sudah bukan sebagai pegawai (Perusahaan, red). Kalau dipaksakan eror in persona kan," ucapnya.
Untuk diketahui, Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Diduga, kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar.
Proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Dalam hal ini, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.