Ilustrasi (Foto:Kumparan)
RIAU1.COM - Pemerintah Kota Batam hanya memberikan rekomendasi terkait UMK Batam 2022. Terkait penetapan besaran angka menjadi hak dan wewenang Gubernur Kepri.
Seperti itu dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti. Menurutnya, rekomendasi tentang upah minimum kota (UMK) yang disampaikan Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri, belum bersifat final.
“Namanya saja rekomendasi. Jadi, tidak mutlak harus diikuti oleh gubernur,” kata Rudy Sakyakirti, kemarin.
Menurut dia, seperti dimuat Batampos, Gubernur Kepri berhak membuat keputusan di luar angka yang direkomendasikan Wali Kota Batam.
“Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi bisa memutuskan, jika ada menurut mereka ada pilihan yang lebih baik dari yang direkomendasikan,” ujarnya.
“Jadi, sekali lagi, rekomendasi itu tidak bersifat mutlak. Karena itu, keputusan final tentang UMK ini adalah surat keputusan gubernur bukan rekomendasi wali kota Batam,” demikian Rudy.*