Tegas, Kelmi Amri Minta Pelaku Pemerkosa Ibu Muda di Rohul Diproses Secara Hukum Berkeadilan

Tegas, Kelmi Amri Minta Pelaku Pemerkosa Ibu Muda di Rohul Diproses Secara Hukum Berkeadilan

7 Desember 2021
Kelmi Amri

Kelmi Amri

RIAU1.COM -Anggota DPRD Riau dapil Rokan Hulu (Rohul)  Kelmi Amri ikut menanggapi kasus ibu muda yang diperkosa 4 orang pelaku di Rohul. Dia meminta pelaku dapat diproses secara hukum yang berkeadilan.

"Ya kita tidak tahu progresnya di kepolisian karna belum diekspos. Dan kasus ini ranah polisi. Jadi kita hormati prosesnya dan kita minta penegakan hukum yang berkeadilan,"kata Kelmi. Selasa 7 Desember 2021.

Politisi Demokrat ini yakin aparat kepolisian berkerja profesional dalam menyelidiki kasus yang sudah menjadi buah bibir masyarakat. 

"Jadi kita dorong polisi memproses kasus ini. Karna penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Biarlah polisi berkerja melaksanakan tugasnya jadi kita tunggu saja prosesnya,"pungkasnya.   

Dan jika terbukti, Ia berharap pelaku pemerkosaan itu dihukum seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial Z (19) di Rokan Hulu (Rohul) beberapa kali menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria inisial DK, kemudian digilir ke teman-temannya yang lain.

Korban diperkosa sejak September-Oktober 2021. Kejadian berulang kali saat suami pergi kerja. Keempat pelaku yakni DK, AT, ML dan ZM.

"Kalau (diperkosa) oleh DK ada 3 kali, di springbed, sofa sama hotel. Lalu si AT dan ML 2 kali (di rumah), sekali di belakang kuburan,"kata Z Senin (6/12).

Korban mengaku ketakutan hingga akhirnya hanya bisa pasrah meski diperkosa berulang kali. Sebab, pelaku selalu mengancam dengan pisau akan membunuh korban dan anak-anaknya jika melaporkan kejadian itu.

"Dia mengancam pakai pisau, mau bunuh saya dan anak saya," jelas Z sambil terisak-isak.

Selain di rumah, Z juga pernah diperkosa DK di kantor organisasi kepemudaan di depan rumahnya.

"Mereka mengancam terus pakai pisau. Pakai senjata api juga ngancam terus, ZM juga saya diperkosa di kantor depan rumah, dipaksa," katanya gemetar.

Parahnya, anak korban berusia 2 tahun juga dihempas oleh pelaku DK ke ranjang. Sejak dihempas, anak korban mengalami sakit-sakitan hingga meninggal dunia.

"Anak saya ditarik tangannya sama DK, dihempaskan ke kasur dan kejang-kejang. Saya tidak tahu mau ngapain, langsung dipaksa (berhubungan badan)," cerita Z sambil meneteskan air matanya.

Setiap usai melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika korban berani buka suara.

"Saya ditodong, tangan kanan dia pegang pisau. Dia bilang mau bunuh saya dan anak saya jika lapor ke suami saya," kata Z.

Tak hanya pelaku DK, korban juga mengaku diperkosa teman-teman DK yang lain. Kejadian itu dialami di dekat kuburan, di gubuk kebun, di kantor ormas, disekap  dihotel dan uangnya dirampas.

Setelah berulang kali diperkosa dan anaknya meninggal, akhirnya korban buka suara. Korban menceritakan kepada suaminya, bahwa dia diperkosa dan diancam pakai pisau.

Sementara itu, pengacara korban, Andri Hasibuan mengaku korban membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Timur. Hanya saja, laporan itu seolah tidak serius diproses.

"Sudah dilaporkan korban pada awal Oktober 2021. Tapi mereka baru diterima bukti laporan 3 Desember 2021, korban hanya menerima surat klarifikasi saat itu," kata Andri.

"Setelah kami klarifikasi, kenapa baru 3 Desember. Kata penyidik bukan tanggung jawab dia, 'tanyalah SPKT'. Kami berpikir seolah-olah ini terjadi pembiaran. Sampai saat ini tidak ada jawaban yang konkrit dari Polsek Tambusai Utara. Kita kecewa,"jelas Beri lagi.