KPK Umumkan Bupati Kuansing AP dan General Manager Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

KPK Umumkan Bupati Kuansing AP dan General Manager Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

19 Oktober 2021
KPK (foto int)

KPK (foto int)

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 19 Oktober 2021 malam menetapkan Bupati Kuansing, Provinsi Riau berinisial AP sebagai tersangka, usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Kuansing.

Selain AP, pihak KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta berinisial SDR sebagai tersangka. SDR disebutkan menjabat sebagai general manager PT AA (Adimulia Agrolestari).

Penetapan status tersangka itu diumumkan KPK pada Selasa malam, yang juga disiarkan melalui media sosial resmi KPK.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya KPK menaikkan statusnya menjadi penyidikan," sebut Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Kita umumkan untuk dua orang tersangka, pertama AP selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026 dan SDR, swasta seorang GM PT AA," katanya.

Loading...

Lili menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan menerima hadiah atau janji berupa uang terkait permohonan perpanjangan izin HGU dari perusahaan swasta.

"Hasil penyelidikan diketahui PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuansing," terangnya.

Ia juga menuraikan, dalam kasus ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang sebesar Rp500 juta. Ini dalam bentuk berupa uang tunai sebesar Rp80,9 juta, mata uang asing senilai 1.680 Dolar Singapura dan Iphone XR.