Polres Kampar Tetapkan Otak Pelaku Perusakan Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni Tersangka

15 Oktober 2021
Kerumuman massa ketika terjadi pengrusakan dan pengusiran di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020). Foto: Istimewa.

Kerumuman massa ketika terjadi pengrusakan dan pengusiran di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polres Kampar menetapkan tersangka terhadap AH, mantan Ketua Kopsa-M, Jumat (15/10/2021). Ia disangkakan terkait tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, pada 15 Oktober 2020.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Purba dalam pers rilisnya, Jumat, menyatakan, perkara ini terjadi antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan AH yang saat itu sebagai Ketua Kopsa-M. Jadi, kasus ini tidak ada hubungannya dengan PTPN V dan petani yang tergabung dalam Kopsa-M. 

"Kami pastikan bahwa tak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Penetapan tersangka AH karena yang bersangkutan memang diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni," katanya. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP tentang perusakan, pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. Terhadap pasal yang diterapkan sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang lainnya atas nama Marvel dan Hendra Sakti. Masing-masing keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. 

Tersangka Hendra Sakti, kasusnya sudah P-21 (berkas perkara lengkap dan telah diserahkan ke jaksa). Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

"Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN. Keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Rido. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak pelaku kejadian tersebut adalah tersangka AH (Ketua Kopsa-M).

"Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini. Saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ridom. 

Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Namun, ia tidak menghadiri panggilan penyidik.

"Kita mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta," harapnya.

Di luar kasus ini, menurut catatan di lapangan, Anthony juga diketahui terlibat kasus hukum lainnya. Ia juga dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.

Ia juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lain. Kasus ini juga sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. 

Sementara dalam kepengurusan baru Kopsa-M, Anthony sudah dipecat lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021. Penggantinya adalah Martius sebagai Ketua, Nuzirwan sebagai Sekretaris, dan Basrial sebagai bendahara. Karena Martius meninggal dunia beberapa waktu lalu, Basrial yang naik menjadi ketua. 

Hanya saja, kepengurusan ini belum mendapat pengesahan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar. Sehingga, roda organisasi lumpuh.

Atas kondisi ini pengurus Kopsa-M hasil RALB, sudah melaporkannya kepada Bupati Kampar, lewat kuasa hukumnya, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, Kamis (14/10/2021).

Armilis Ramaini mengatakan, akibat abainya Dinas Koperasi dan UKM Kampar, Kopsa-M saat ini dalam keadaan lumpuh total. Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan UKM tidak mau melegitimasi pengurus hasil RALB tersebut bahkan terlihat keberpihakannya kepada Anthony. 

"Hal ini menimbulkan pertanyaan dari anggota Koperasi, ada apa antara kepala dinas dengan Antony Hamzah?" ucap Armilis dengan nada bertanya.

Akibat pembiaran dan kurang tanggapnya pihak dinas, usaha koperasi tidak bisa berjalan. Kebun sawit yang tidak dipanen yang berdampak pada terlantarnya ratusan karyawan. 

Karyawan juga tidak bisa menerima gaji sampai sudah 3 bulan. Petani juga tidak bisa menerima hasil yang menimbulkan keguncangan ekonomi terutama di Desa Pangkalan Baru, serta juga tidak bisa membayar utang kepada bank dan PTPN V.

"Dari hal tersebut, kiranya Bupati Kampar dapat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan ekonomi rakyat," harap Armilis.