Pengacara Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Mantan Manajer Keuangan Jumbo Fresh

Pengacara Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Mantan Manajer Keuangan Jumbo Fresh

7 Oktober 2021
Robert, mantan manajer keuangan Jumbo Fresh. Foto: Istimewa.

Robert, mantan manajer keuangan Jumbo Fresh. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kuasa hukum Jumbo Fresh mendesak penyidikan Polresta Pekanbaru untuk segera menangkap Robert, mantan manajer keuangan perusahaan tersebut. Pasalnya, Robert sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Pemilik perusahaan Jumbo Fresh, Rudy Hartono melalui kuasa hukumnya, Rahmatul Akhir Adi Putra, dari Kantor Hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, Kamis (7/10/2021), mengungkapkan  kasus ini berasal saat kliennya melaporkan mantan Manajer Keuangannya atas nama Robert ke Polres Pekanbaru pada 20 Februari 2021 lalu. Robert atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Modus kejahatan yang dilakukan Robert adalah mengambil uang kas perusahaan dengan dalih atas permintaan Rudy Hartono.

"Dia bilang, butuh uang untuk membayar pembelian lahan yang dilakukan Rudy Hartono. Padahal uang untuk beli lahan tersebut berasal dari uang pribadi Rudy, bukan pakai uang perusahaan," bebernya.

Tersangka juga diketahui ada membuat perusahaan sendiri. Dari situ diketahui terjadi beberapa kali pengiriman uang perusahaan ke rekening perusahaan yang ia buat, dengan dalih untuk pengembangan usaha. Padahal itu hanya akal-akalan saja.

"Masih banyak modus lainnya, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami. Dalam kasus ini, klien saya mengalami kerugian tak kurang dari Rp 3,7 miliar lebih," kata Rahmatul. 

Atas laporan tersebut, kuasa hukum telah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 16 Juli lalu," ungkapnya. Pada tahap ini, Rahmatul mengapreasi tugas penyidik yang sudah merespon dengan baik. Dengan terbitnya SPDP ini, maka delik laporan semakin kuat. 

Loading...

Selain tembusan SPDP, pihaknya juga sudah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Pekanbaru pada 30 Agustus. Disebutkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti sebagai bukti kejahatan yang dilakukan terlapor. Kemudian disebutkan juga bahwa terlapor Robert sudah dialihkan statusnya menjadi tersangka.

"Namun dalam SP2HP yang mereka terima tertanggal 29 September, penyidik mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kami mendorong penyidik kepolisian untuk bisa mempercepat proses hukum terhadap terlapor yang saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmatul.

Kuasa hukum pelapor percaya bahwa penyidik bisa mengatasinya dengan baik dan tuntas. Karena, ada upaya lain yang bisa dilakukan, sesuai kewenangan yang dimiliki penyidik. 

"Proses hukumnya saat ini sudah berjalan. Kami minta penyidik segera menahan tersangka agar proses hukum bisa berjalan cepat," sebut Rahmatul.