Kadiskes Meranti Ditahan Kasus Jual Ribuan Alat Rapid Tes Hibah, Polda Riau Endus Pelaku Lain

Kadiskes Meranti Ditahan Kasus Jual Ribuan Alat Rapid Tes Hibah, Polda Riau Endus Pelaku Lain

20 September 2021
Tersangka MH mengenakan pakaian tahanan dan menjalani proses penyidikan di Polda Riau.

Tersangka MH mengenakan pakaian tahanan dan menjalani proses penyidikan di Polda Riau.

RIAU1.COM -Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya Senin 20 September 2021 pagi mengatakan, pihaknya sudah menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MH, atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara.

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH.

"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas jenderal bintang dua tersebut.

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah kepolisian mendapat informasi terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Mestinya, rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber Irjen Agung.

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Di mana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas, sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang Kapolda Riau.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupimua dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan medio September 2020 lalu. 

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak dilakukan, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Kapolda Riau.