Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang

12 Agustus 2021
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang

Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang

RIAU1.COM -Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis, Senin 2 Agustus 2021 lalu pukul 22.00 wib.

Tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersebut diantaranya, SN alias Pian warga Dusun Pangkalan Buah, Desa Cingam, YPH alias Akop warga Dusun Ombak RT05 RW03 Desa Teluk Rhu, Rupat utara dan AH warga Dusun Ombak Teluk Rhu.


Saat press releas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa, mengamankan 3 orang pelaku ini diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis telah ditemukan 4 orang warga WNA asal Myanmar atau Rohingya.

"Disana kita juga menyita barang bukti berupa satu unit Boat Pancung bermesin 40 PK dan 30 PK merk Yamaha,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Diutarakan Kapolres, pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 22.00 wib, awalnya telah diamankan 1 orang diduga pelaku berisial SN alias Pian di desa Teluk Rhu, Rupat Utara. Setelah dilakukan pengembangan dari SN pukul 23.00 wib kembali diamankan YPH alias Akop.

"Setelah dilakukan pengembangan dari YPH bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku lagi yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai. Selanjutnya Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan AH alias Bud. Setelah ketiganya ditangkap, dan langsung dibawa ke sat polair polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021,"ungkapnya lagi.


Untuk tiga tersangka pasal yang terapkan berupa, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (hari)