pelaku pencabulan terhadpa anak kandung
RIAU1.COM -Seorang ayah kandung warga Jalan H Karim Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku atau tersangka yaitu SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).
"Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis 29 Juli 2021.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
"Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,"pungkasnya. (hari)