Penculikan Bermotif Hutang, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Penculikan Bermotif Hutang, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

15 Juli 2021
pelaku penculikan saat di ekspos Kapolres Bengkalis/hari

pelaku penculikan saat di ekspos Kapolres Bengkalis/hari

RIAU1.COM -Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis meringkus 4 orang pelaku tindak pidana penculikan menggunakan senjata api Kamis  08 Juli 2021 pukul 20.30 WIB kemarin, bertempat di Jalan Lama Duri 13 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Keempat tersangka dikenakan Pasal penculikan dengan rumusan pasal 333 KUHPidana. Mereka diantaranya, BTP (36), IL (32), SS (29) dan JJS (24). Sedangkan korban bernama Badrul Munir (27).

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fedhila saat press release, Rabu 14 Juli 2021.

Diutarakannya, laporan ini bermula dari istri korban BM yang mengaku sampai dirumah, didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodongkan senjata api. Selanjutnya korban langsung dibawa masuk kedalam mobil milik terlapor.

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti dan melakukan penyidikan bahwa benar telah terjadi kasus penculikan. 

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Sabtu 10 Juli 2021 sedang berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan. 

Kemudian, Minggu 11 Juli 2021 tim berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan BTP (36) dan MI (32) dimana saat diamankan MI sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka BTP dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.

"Saat ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan penculikan, dan mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya. Dari keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap,"terang Kapolres.

Mengetahui keberadaan tiga tersangka dan korbannya, tim langsung bergerak menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP penyekapan ternyata kedatangan polisi diketahui oleh ketiga tersangka. Saat itu para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari namun dengan cepat, berhasil mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. 

"Ketika itu, korban penyekapan berhasil diselamatkan. Adapun pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka berinisial SS (29) dengan tujuan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka SS sebesar Rp 110 juta,"ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dirumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Pada saat diamankan dirumahnya tim juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS (24) yang hendak melarikan diri namun berhasil mengejar dan mengamankan tersangka JJS. 

"Adapun peran JJS sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka JJS memberikan informasi kepada BTP (36) dan MI (32) untuk melakukan penculikan itu,"ungkap Kapolres lagi.

"Adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban bahwa korban ada meminjam uang kepada SS dimana SS ini adalah seorang residivis perkara narkotika. Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun lalu. Karena korban belum bisa melunasi hutang tersebut. Dan SS menghubungi tersangka BTP untuk melakukan penculikan terhadap korban ini,"pungkasnya. (hari)