tersangka sabu/R24
RIAU1.COM -Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku pengedar tindak pidana narkoba, Sabtu 3 Juli 2021 pukul 23.00 wib. Keduanya diringkus di Jalan Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Aipda Juanda Marpaung menerangkan bahwa, penangkapan itu berawal tim opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi bahwa di daerah Dusun Kulim Jaya Desa Sungai Meranti, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan.
"Awalnya, tim mengamati penghuni sebuah rumah dengan gerak gerik yang sangat mencurigai lalu sekira pukul 23.00 WIB team opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dari dalam saku celananya,"ungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Firman, Senin 6 Juli 2021.
Setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama RSP dan mengakui satu bungkus plastik bening berisi sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan/dijual.
Setelah dilakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka dan menemukan 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di atas lantai dalam kamar tersangka, lalu tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"RSP mengakui bahwa 5 bungkus plastik bening berisi sabu adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka HPP untuk diedarkan. Barang bukti yang disita dari tersangka RSP berupa 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram, 4 pcs plastik bening untuk pembungkus narkotika jenis sabu, 1 unit HP android merk Y12 pro warna merah maron milik tersangka dan 3 unit HP gadaian untuk pembelian Narkotika sabu serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 100.000,-,"ungkapnya lagi.
Setelah melakukan pengembangan, tim opsnal kembali mencari tersangka HPP dan sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kulim Jaya RT 001 RW 011 Desa Sungai Meranti Kec. Pinggir. Tim opsnal berhasil menangkap tersangka HPP dirumahnya dan team melakukan penggeledahan lalu menemukan 2 unit timbangan digital, 1 lembar resi transfer uang dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 4.158.000,- serta 5 unit HP gadaian untuk pembelian narkotika jenis shabu dan 3 unit HP milik tersangka.
"Tersangka HPP mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada RSP diperoleh darinya. Tersangka HPP menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari P (DPO) yang diantar melalui kurir B (DPO) dan S (DPO),"pungkasnya. (hari)