Gelapkan Uang Nasabah Rp 3,2 Miliar, Dua Karyawan Bank Jabar Banten Pekanbaru Jadi Tersangka

30 Juni 2021
MANAGER Bisnis Komersial Bank BJB, IOG, diperlihatkan ke publik saat ekspose kasus pembobolan rekening nasabah dengan modus menirukan tanda tangan di buku cek, Kamis (25/6/2021)/Kumparan

MANAGER Bisnis Komersial Bank BJB, IOG, diperlihatkan ke publik saat ekspose kasus pembobolan rekening nasabah dengan modus menirukan tanda tangan di buku cek, Kamis (25/6/2021)/Kumparan

RIAU1.COM -Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan dua karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, masing-masing Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) IOG dan seorang teller,  sebagai tersangka kasus kejahatan perbankan atau pengelapan dana nasabah.

Para tersangka bekerjasama, menirukan tanda tangan nasabah dengan menggasak uang hingga Rp 3,2 miliar. Kini keduanya sudah tak lagi menjadi karyawan bank tersebut. 

Terungkapnya kasus ini setelah nasabah BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman, mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuannya sebagai pemegang rekening.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3.200.800.000," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (25/6/2021) saat ekspose di halaman Mapolda Riau, seperti dilansir Kumparan.

Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.

“Tersangka IOG meminta kepada teller berinisial TDC untuk memalsukan tanda tangan. Kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi. Ia memberikan uang kepada IOG ini,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Kombes Pol Sunarto menambahkan, atas dasar itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta, lalu menahan pelaku.

Barang bukti diamankan Ditkrimsus Polda Riau antara lain sembilan lembar cek keluaran Bank BJB telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Menurut Arif Budiman kepada media ini kemarin, kejadian ini sudah lama terjadi sejak 2017 lalu, dan dirinya melaporkan kasus ini kepada polisi sejak Oktober 2020.