Gerebek Ruko di Bangkinang, Ditreskrimsus Polda Riau Sita 19,5 Ton Pupuk dari Tangan Tersangka Penjual Pupuk Palsu

Gerebek Ruko di Bangkinang, Ditreskrimsus Polda Riau Sita 19,5 Ton Pupuk dari Tangan Tersangka Penjual Pupuk Palsu

9 Juni 2021
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi (Kanan) didampingi Kasubdit 1 AKBP Agus Hidayat saat menguraikan pengungkapan kasus penjualan pupuk palsu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi (Kanan) didampingi Kasubdit 1 AKBP Agus Hidayat saat menguraikan pengungkapan kasus penjualan pupuk palsu.

RIAU1.COM -Sub-Direktorat 1 Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar aktivitas penjualan pupuk palsu dengan omset keuntungan ratusan juta Rupiah. Bahkan pelaku berinisial S alias Angga diduga sudah melakoni bisnisnya ini sejak 2018 lalu. Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menggerebek sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan S, jajaran Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau juga turut menyita barang bukti sebanyak 19.500 kilogram pupuk. Tersangka S pun tak bisa mengelak lagi dan ia pun ditahan setelah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Pria itu juga harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi pada Rabu menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan. Penelusuran dilakukan oleh penyidik hingga mengarah ke sebuah Ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.

Keterangan tersangka, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi Sumatera Barat yang dibelinya seharga Rp135 ribu per karung ukuran @50 Kg. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran @50 Kg dengan harga jual bervariasi, yang tentunya lebih tinggi.

"Keuntungan yang didapat tersangka dalam kegiatan penyalinan pupuk dari karung polos (tanpa label merek) ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP lebih kurang Rp5 juta per bulan," urai Kombes Andri.

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Sumatera Barat. Lalu, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos (tanpa label merek) dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Di sanalah kemudian pupuk dari karung polos disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP. Agar tidak memicu kecurigaan, karung pupuk dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di kabupaten di Provinsi Riau.

"Hasil uji laboratorium diketahui ternyata pupuk tersebut tak sesuai ketentuan, artinya palsu dengan kandungan yang berbeda," pungkas Direktur Reskrimsus Polda Riau.