Ditreskrimsus Polda Riau Ciduk 2 Pria saat Transaksi Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau Ciduk 2 Pria saat Transaksi Sisik Trenggiling di Pekanbaru

8 Juni 2021
Kedua pelaku usai diamankan di Polda Riau

Kedua pelaku usai diamankan di Polda Riau

RIAU1.COM -Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan transaksi jual beli sisik hewan Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi. Bisnis terlarang itu terendus pihak berwajib dan polisi turut meringkus dua orang pria berinisial RH Alis Rudi dan Su alias Sukri sebagai pemilik sisik trenggiling.

Transaksi penjualan sisik Trenggiling ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas jual beli tersebut. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, jajaran Subdit IV pun melakukan penelusuran dan berhasil menemukan keberadaan Rudi dan Sukri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andi Sudarmadi pada Selasa 8 Juni 2021 pagi menguraikan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru pada Rabu lalu. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sisik Trenggiling yang diduga hendak diperjual belikan.

Trenggiling yang bernama latin Manis Javanica ini merupakan satwa yang dilindungi. Tapi sayang, kedua pelaku justru mrngambil sisiknya untuk mendapatkan keuntungan. Ditenggarai, Rudi dan Sukri ketika itu tengah menunggu calon pembeli sisik Trenggiling tersebut. Belum sempat itu dilakukan, keduanya dibekuk oleh pihak berwenang.

"Mereka saat itu menggunakan sepeda motor, di mana saat digeledah di dalam joknya ditemukan dua kantong plastik yang diduga berisi sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang akan dijual kepada pembelinya" beber AKBP Andi Yul dalam keterangannya.

Barang bukti tersebut kian memperkuat dugaan, bahwa keduanya melanggar tindak pidana, di mana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi (Berupa sisik trenggiling). Mereka pun langsung digiring ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangannya.

"Pasal yang dipersangkakan, antara lain Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta sisik Trenggiling," singkat Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Tak main - main, ada dua kantong plastik sisik Trenggiling disita dalam penangkapan tersebut, dengan berat sekitar 3,4 Kilogram. Walhasil, Rudi dan Sukri pun harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.