Gercep! Polresta Pekanbaru Ciduk Pria yang Viral Diduga Hina Al-Qu'ran Lewat Tiktok, Ternyata Ini Motifnya..

Gercep! Polresta Pekanbaru Ciduk Pria yang Viral Diduga Hina Al-Qu'ran Lewat Tiktok, Ternyata Ini Motifnya..

12 Mei 2021
Pelaku usai diamankan pihak kepolisian.

Pelaku usai diamankan pihak kepolisian.

RIAU1.COM -Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, bergerak cepat (Gercep, red) menelusuri terduga pelaku penistaan agama yang video akun tiktoknya viral. Dalam video tiktoknya tersebut, pelaku diduga menghina kitab suci Al-Qur'an. Video ini kemudian menyebar ke grup - grup WhatsApp sehingga memantik kekesalan masyarakat.

Tak buang waktu, kepolisian di Pekanbaru pun berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berinisial QH aliasalias Eki. Ia lalu dijemput pihak berwajib dan dimintai keterangannya. Perbuatannya itu membuat Eki harus berurusan dengan hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu 12 Mei 2021 pagi menjelaskan, Eki diamankan pada Senin 10 Mei 2021, tak berselang lama setelah video dugaan penistaan agama tersebut beredar.

"Waktu kejadiannya diketahui pada Senin 10 Mei 2021, dan kemudian siang harinya yang bersangkutan kita amankan. Saat ini juga sudah ditahan (Ditetapkan tersangka, red)," kata Kombes Nandang.

Usai video beredar, petugas Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku bersama beberapa warga. Eki kemudian dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Loading...

Selain itu, pihak berwajib turut mengamankan rekaman Video Tiktok akun dari Eki. Termasuk juga satu unit handphone yang dia pakai. "Itu sebagai barang bukti, kita amankan," sambung Kapolreta Pekanbaru.

Kombes Nandang melanjutkan, Eki melakukan perbuatan tak terpuji ini dilandasi kekecewaan. "Motifnya karena pelaku kecewa dengan kehidupannya, karena ditinggal istri, dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," pungkas Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Adapun dalam video Eki di akun tiktoknya, pelaku menghina Al-Quran dan menyebut bahwa kitab suci umat Islam tersebut hanya bualan. Perbuatannya itu harus dibayar mahal oleh pelaku, dan ia dijerat dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.

Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart di Jalan Subrantas Pekanbaru. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.