Polsek Senapelan Musnahkan 523 Paket Sabu Hasil Penggerebekan di Kampung Dalam Bernilai Ratusan Juta

29 April 2021
Wakapolsek Senapelan didampingi Kanit Reskrim dan Panit Opsnal.

Wakapolsek Senapelan didampingi Kanit Reskrim dan Panit Opsnal.

RIAU1.COM -Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru menggerebek rumah terduga pengedar Narkoba di kawasan Kampung Dalam, dan berhasil menemukan 523 paket Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar. Tak tanggung-tanggung, bila dibanderol perpaketnya senilai Rp250 ribu, maka ditaksir Sabu yang ditemukan pihak berwajib tersebut bernilai 130 juta Rupiah.

Jajaran Polsek Senapelan awalnya mengendus adanya aktivitas pengemasan paket Sabu di dalam rumah tersebut. Penyelidikan lalu dilakukan untuk memastikannya. Namun sayang, petugas kepolisian terhalang masuk karena rumah digembok dan terkunci rapat. Untung saja polisi tak hilang cara.

"Operasi penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko dan tim opsnal pada Minggu 18 April 2021. Rumah yang ditarget terkunci dan digembok sehingga anggota terpaksa mendobraknya," ujar Wakapolsek Senapelan AKP Retno Puji Astuti didampingi Iptu Noki Loviko pada Kamis 29 April 2021 pagi, di Mapolsek.

Rupanya, jeda waktu itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri, melalui jalan rahasia yang memang sudah mereka sediakan. "Target kita kabur lewat jalur pelariannya, melalui plafon kamar mandi. Sekarang dalam pencarian anggota," sambung Wakapolsek Senapelan.

Jika ditimbang, 523 paket Sabu ini memiliki berat 117,62 gram, dan bernilai jual ratusan juta Rupiah. Sesuai regulasinya, serbuk haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polsek Senapelan pada Kamis pagi, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta stake holder lainnya.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air.