Beraksi 18 TKP dalam Sebulan, Residivis Curanmor Digulung Polsek Senapelan, Jual Motor Curian Buat Beli Sabu

28 April 2021
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika.

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika.

RIAU1.COM -Pria berinisial AP alias Anju, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senapelan, Kota Pekanbaru setelah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tak tanggung-tanggung, lelaki berusia 23 tahun ini bahkan terlibat Curanmor di 18 TKP (Lokasi), yang semuanya dilakukan hanya dalam waktu sebulan.

Penjara bukan hal baru lagi bagi Anju. Ia tercatat sebagai residivis. Bukannya kapok, tersangka justru terlibat lagi aksi pencurian sepeda motor hingga 18 kali. Sepak terjang Anju pun berakhir oleh kepolisian dari jajaran Polsek Senapelan. Dari tangannya disita kunci yang dimodifikasi untuk membobol lubang kunci kendaraan yang ia targetkan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika, pada Rabu 28 April 2021 siang menguraikan, Anju melancarkan aksi pencurian bersama satu rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Unit Reskrim pun tengah memburunya dan polisi juga telah mengantongi identitas rekan Anju.

Dijelaskan Kompol Dany, dalam melancarkan aksi kejahatan, Anju kerap memanfaatkan situasi hujan deras. Dengan begitu, kedua pelaku lebih leluasa. Bahkan pernah disatu tempat, Anju dan temannya menggaet dua sepeda motor sekaligus. Yang lebih mengejutkan, 18 aksi Curanmor yang dilakoni mereka seluruhnya dalam waktu satu bulan belakangan.

"Dalam waktu sekitar tiga menit, keduanya bisa mencuri satu sepeda motor menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Sepeda motor lalu dijual dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta. Uang kemudian dipakai Anju untuk membeli narkoba jenis Sabu-sabu," beber Kapolsek Senapelan.

Tercatat, Anju Cs telah berhasil mencuri sepeda motor dibeberapa lokasi di Pekanbaru, antara lain sembilan TKP di wilayah Senapelan, delapan lainnya di daerah Payung Sekaki dan satu TKP lainnya di wilayah Marpoyan Damai. "Kita juga turut menyita tiga sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," sambung Kompol Dany.

Atas perbuatannya, polisi pun alan menjerat Anju dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Tersangka pun lagi-lagi akan mendekam di sel tahanan untuk kesekian kalinya.

"Kita juga akan melacak sepeda motor lainnya hasil curian tersangka, serta mengejar rekannya yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Termasuk juga mendalami pihak penampung (Pembeli, red) sepeda motor hasil kejahatan," pungkas dia.