Pakai Foto TNI di FB, Eks Napi Diciduk Polda Riau Usai Peras Uang PNS Bermodal Video Vulgar

22 Februari 2021
JH membuat akun palsu di Fb menggunakan foto anggota TNI. Dengan cara itu tersangka menjerat korbannya.

JH membuat akun palsu di Fb menggunakan foto anggota TNI. Dengan cara itu tersangka menjerat korbannya.

RIAU1.COM -Aparat Subdit V (Syber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggulung seorang pria berinisial berinisial JH dipersembunyiannya, daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil. Lelaki kelahiran 1976 tersebut berurusan dengan hukum setelah dilaporkan korbannya, seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang diduga diperas uangnya oleh pelaku.

Oknum ASN yang jadi korban JH dimintai uang sebesar Rp30 juta. Pemerasan itu dilakukannya bermodalkan video vulgar korban yang didapat tersangka setelah sukses menipunya. Dari jumlah sebesar itu, korban hanya menyanggupinya senilai Rp2,7 juta. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polda Riau dan ditangani langsung oleh jajaran Subdit V Ditreskrimus.

"Tersangka menggunakan video vulgar korban untuk meminta sejumlah uang. Jika tidak diberikan, JH mengancam akan menyebarkannya kepada orang terdekat korban. Akhirnya korban mengirim Rp2,7 juta ke rekening tersangka, dari jumlah yang diminta tersangka Rp30 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.

Kombes Andri yang berbincang dengan Riau1.com pada Senin 22 Februari 2021 pagi melanjutkan, untuk menjaring korbannya JH membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto anggota TNI, seakan-akan tersangka merupakan seorang abdi negara. Lalu pelaku meminta pertemanan di FB kepada korban dan memulai komunikasi lewat massager.

"Tujuannya untuk berkenalan lebih lanjut," beber Direktur Reskrimsus. Singkat cerita, JH yang merupakan mantan narapidana Lapas Klas IIA Tembilahan ini kemudian mengirimkan foto dan video vulgar kepada korban, lalu meminta korbannya untuk melakukan hal serupa. Apesnya, oknum ASN ini pun terjerumus akal bulus tersangka, dan mengirimkannya.

"Foto dan video korban kemudian digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban," terang Kombes Andri Sudarmadi. Berlanjut, korban kemudian melapor ke Polda Riau. Dari situ penelusuran dilakukan aparat hukum dan berhasil menemukab keberadaan JH, lalu mengamankan tersangka.

"Pasal yang diterapkan, Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," singkatnya.

Kasus seperti ini bukan kali pertamanya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Kombes Andri Sudarmadi pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dan berhati-hati dengan berbagai modus operandi kejahatan yang berkembang melalui media sosial (Medsos).