Lurah Terbaik Nasional Itu Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi

Lurah Terbaik Nasional Itu Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi

10 Februari 2021
Proses Penyerahan barang bukti dan tersangka di rutan Pekanbaru/ist

Proses Penyerahan barang bukti dan tersangka di rutan Pekanbaru/ist

RIAU1.COM -PEKANBARU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tersangka Abdimas (AS) ke penuntutan, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (10/2) di Rutan Pekanbaru. Pelimpahan tersangka berserta barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut menyatakan berkas dugaan korupsi kegiatan program masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (dankel) di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 lalu, dinyatakan lengkap (P21).

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SHMH sebelumnya jaksa penuntut sempat menyatakan berkas tidak lengkap, sehingga penyidik melakukan perbaikan. Dalam penyidikan pihaknya memeriksa sekitar 70 saksi, baik pihak pemerintah maupun masyarakat.

Kerugian diakibatkan oleh korupsi yang dilakukan mantan camat Tenayan Raya Pekanbaru ini mencapai Rp 493 Juta. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Dalam dua minggu akan kita limphkan," ucap Zega di kantornya Jalan Sudirman kepada sejumlah wartawan. 

Sebelumnya mantan lurah terbaik Nasional ini, dijebloskan ke sel tahanan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa (15/12/2020) malam. Dalam perkara ini, modus tersangka menyalahgunakan jabatan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Loading...

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih, beserta dankel sejumlah Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah, hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. (*)