Simpan Sabu dalam Saku, Seorang Warga Japura Inhu Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dalam Saku, Seorang Warga Japura Inhu Ditangkap Polisi

11 Januari 2021
Tersangka Subagio alias Sbg berikut barang bukti sabu di amankan di Polsek Batang Cenaku.

Tersangka Subagio alias Sbg berikut barang bukti sabu di amankan di Polsek Batang Cenaku.

RIAU1.COM - Polsek Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau mengamankan seorang warga yang kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya
Tersangka Subagio alias Sbg (40) warga Desa Japura, Kecamatan, Lirik, Kabupaten Inhu, Riau ini di ringkus Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku saat sedang berada di jembatan jalan poros Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenku.

PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Senin 11 Januari 2021 membenarkan penangkapan pelaku sabu berinisial SBG.

Dikatakan Misran, penangkapan tersangka Sbg berawal dari informasi masyarakat yang di terima Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Sitompul bahwa di atas jembatan jalan poros desa kerap di jadikan lokasi transaksi narkoba.

Untuk menindaklanjuti imformasi itu, Kapolsek Batang Cenaku bersama anggotanya langsung menuju ke TKP.

"Setibanya Kapolsek bersama anggotanya di TKP, tersangka Subagio alias Sbg sedang duduk di atas sepeda motornya di jembatan tersebut. Saat tim menghampiri dan kemudian memeriksa di tubuh tersangka di temukan paket kecil sabu yang di kemas dalam plastik bening, yang di simpan di dalam kotak rokok. Tersangka SBG di tangkap pada Ahad 10 Januari 2021 kemarin," terang Misran.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,62 gram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku kalau sabu tersebut miliknya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Batang Cenaku," kata Misran.

Misran mengatakan, sebelumnya, hasil dari interogasi awal, tersangka Subagio alias Sbg mendapat sabu tersebut dari temannya yang tinggal di Desa Japura. Setelah mendapatkan sabu, tersangka langsung menuju ke Desa Talang Mulya.

"Sabu tersebut rencananya mau di jual lagi kepada orang lain. Tapi tersangka kalah cepat, sebelum sabu itu di jual, tersangka keburu di tangkap," tukasnya.

Pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 (satu) jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut barang bukti yang di amankan petugas dari tangan tersangka, 1 bungkus plastik klip bening di duga berisi sabu 0,62 gram, 1 bungkus rokok LA Bold, 1 buah hand phone Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol.