Towi Dibekuk Polda Riau Usai 'Nyamar' Jadi Cewek Seksi, Ajak Korban VCS Lalu Minta Uang

Towi Dibekuk Polda Riau Usai 'Nyamar' Jadi Cewek Seksi, Ajak Korban VCS Lalu Minta Uang

9 Januari 2021
Foto kiri adalah foto wanita seksi yang dipakai pelaku untuk foto profil di Facebooknya. Sedangkan foto kanan adalah foto pelaku.

Foto kiri adalah foto wanita seksi yang dipakai pelaku untuk foto profil di Facebooknya. Sedangkan foto kanan adalah foto pelaku.

RIAU1.COM -Pelarian pria berinisial AT alias Towi selesai di tangan aparat Sub-Direktorat V Reserse Krimimal Khusus Polda Riau. Ia diburu pihak berwajib setelah dilaporkan SR. Kasus bermula ketika Towi diduga memeras korbannya berupa sejumlah uang, setelah korbannya masuk dalam jebakan.

Modusnya, Towi membuat akun Facebook palsu. Lebih dulu ia browsing di google dan mencari foto wanita seksi yang kemudian dijadikannya sebagai foto profil Facebook palsu tersebut. Tujuannya untuk menjebak beberapa orang korban. Trik Towi pun berbuah hasil.

Setelah mendapatkan korban, Towi pun mengajak chatting lebih dahulu. Dari sanalah pelaku berusia 24 tahun ini kemudian merayu targetnya untuk video call seks (VCS). Tak hilang akal, meski lelaki Towi nyatanya bisa mengecoh sasarannya ini.

"Jadi pelaku sudah mempersiapkansebuah video porno disalah satu handphone lainnya. Pelaku disini menggunakan dua handphone, pertama untuk melakukan video call dan kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama," sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.

Kombes Andri sudarmadi dalam kesempatannya, Sabtu 9 Januari 2021 sore melanjutkan, saat VCS itu berlangsung, Towi diam-diam merekam layar dan screenshoot. Bermodalkan rekaman layar ini, Towi lantas diduga mengancam korbannya yang sudah masuk jebakan sedari awal.

"Jika korban tidak mengirimkan pulsa atau sejumlah uang maka video atau tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban," lanjut mantan wakil Direktur Resnarkoba Polda Riau tersebut.

Singkat cerita, dari laporan korban tersebut, aparat Subdit V melakukan perburuan. Walhasil, jejak Towi terendus di Kecamatan Mandiangin, Provinsi Jambi. "Penyidik berangkat ke sana dan melakukan penangkapan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna penyidikan lebih lanjut," singkat dia.

Korban juga diketahui sempat mengirim sejumlah uang sebesar Rp7 juta, dari total Rp13 juta yang diminta Towi kepada targetnya. Tersangka pun terancam dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.