Polisi Tangkap PNS di Mandah Inhil Bersama Residivis Narkoba

Polisi Tangkap PNS di Mandah Inhil Bersama Residivis Narkoba

7 Januari 2021
Keenam Tersangka dan barang bukti sabu serta extacy

Keenam Tersangka dan barang bukti sabu serta extacy

RIAU1.COM - Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy pada 5 Januari 2021 lalu di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota. 

Adapun 6 tersangka tersebut  berinisial SA (38), JU (47), SY (43), yang merupakan residivis kasus narkoba.

Sementara 3 tersangka lainnya yaitu EI (44) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Mandah serta RAM (24) dan FI (24) yang merupakan warga Tembilahan Kota. 

Selain para pelaku, Satuan Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket Sabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan tim Opsnal Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI," ujarnya.

Disaksikan ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar.

Loading...

"Selain itu, 5 paket Sabu ditemukan dilantai, 1 paket Sabu ditemukan disamping lemari TV, alat hisap Sabu tergeletak dilantai. Uang tunai Rp. 680.000 ditemukan disaku sebelah kiri SA," jelas AKP Warno.

Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone dan 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari tersangka RAM.

"Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Sabu total beratnya belum ditimbang," pungkasnya. 

Diketahui, dari hasil interogasi terhadap para pelaku didapat informasi bahwa sebanyak 5 paket sabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA dan 1 paket sabu milik JU dibeli dari SA.

Sementara 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA serta narkotika jenis pil extacy sebanyak 17 butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.