Pelaku DTS alias D saat diamankan di Polsek Tembilahan
RIAU1.COM - Jajaran Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Senin 7 Desember 2020 lalu.
Pelaku berinisial DTS alias D (20) warga Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di jalan Ahmad Yani Kecamatan Tembilahan Hulu.
Selain mengamankan pelaku, unit Reskrim Polsek Tembilahan juga mendapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5387 GZ, 1 buah STNK dan BPKB serta 5 buah bagian body sepeda motor yang sudah dicopot.
Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat adanya laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan pada Ahad 6 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib.
Saat itu, sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan Pekan Arba hilang dan setelah dilakukan pencarian oleh korban tetap tidak ditemukan juga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 7.900.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan.
Unit Reskrim Polsek Tembilahan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang hilang tersebut diketahui sedang terparkir disebuah rumah kontrakan yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Kanit Reskrim beserta tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di dalam sebuah rumah kontrakan tersebut," ungkap Ipda Raudo Perdana, Kamis 10 Desember 2020.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku DTS alias D yang dilakukan introgasi secara lisan perihal perkara pencurian kendaraan sepeda motor tersebut akhirnya mengaku telah melakukan pencurian.
"Unit Reskrim Polsek Tembilahan sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi barang bukti sehubungan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka tersebut," pungkas Kapolsek termuda se Kabupaten Inhil itu.