Kapolres Inhil menunjukkan barang bukti kasus penipuan melalui media sosial
RIAU1.COM - Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan online yang menimpa seorang PNS di Kabupaten Inhil.
Polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang mana salah satunya adalah seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut di wilayah Jakarta.
“Kita berhasil mengamankan Azis (32), Gustini (29), Tiara (34), Septian (27) dan Onyekachi James Aladum (35) yang merupakan warga Nigeria,” ungkap Kapolres Inhil saat jumpa pers, Jumat 27 November 2020.
Kapolres mengatakan, pada September 2020 lalu, korban yang berinisial As (53) berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Aamir Rafiq dan kemudian komunikasi berlanjut kepercakapan di Messenger dan Whatsapp dengan nomor +447871386809.
“Dalam percakapan tersebut Aamir Rafiq menyampaikan bahwa dirinya akan pensiun dari Dinas Militer Tentara Amerika dan akan pindah ke Indonesia serta berjanji akan menikahi korban,” katanya.
Saat itu lanjut Kapolres, pelaku dengan memakai akun Aamir Rafiq berjanji akan mengirimkan uang sebanyak 1.500.000 dolar untuk investasi di Indonesia.
Pada 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seorang bernama Julia yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skylink Courier Service.
Pelaku Julia memberi tahu bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 dolar telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu bank atas nama Azis.
Kapolres menuturkan, pada Senin 21 November 2020, korban melakukan transfer sebanyak Rp18.720.000, selanjutnya mentransfer lagi sebanyak dua kali yakni Rp52.800.000 dan Rp200.000.000.
Uang transfer yang pertama dikatakan untuk biaya paket ekspedisi, transfer kedua untuk anti money laundry dan transfer ketiga untuk biaya permit ke pihak Imigrasi.
Selain 5 tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan dan ATM atas nama Azis serta satu buku tabungan BCA dan ATM atas nama Septiana.
“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolres.