Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 24 Juta Batang Rokok dan Puluhan HP Ilegal
Kepala BC Tembilahan bersama unsur Forkompimda
RIAU1.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tembilahan menggelar pemusnahan barang milik negara, Kamis 26 November 2020.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2018 hingga 2020, yang mana berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan juga dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang-barang hasil penindakan berupa 24.986.496 batang rokok llegal, 422 kaleng minuman keras, 67 pcs handphone, 360 kaleng produk minuman ringan, 93 bale sepatu bekas serta 188 pcs barang larangan pembatasan lainnya.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar," ungkap Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf.
Selain itu, kata Ari, kerugian materil bagi negara akibat barang ilegal tersebut juga akan menimbulkan dampak non materiil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.
"Bea Cukai Tembilahan berharap kedepannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," tambah Ari.
Lebih jauh, disebut Ari bahwa pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk didalamnya untuk anggaran kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan serta lainnya.
"Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal yang pada akhirnya akan membebani pemerintah dan merugikan masyarakat Indonesia," pungkas Ari.