Jual ke Polisi Menyamar, 2 Maling Motor di Inhil Diringkus

Jual ke Polisi Menyamar, 2 Maling Motor di Inhil Diringkus

23 November 2020
Para tersangka saat diamankan

Para tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS) Polres Indragiri Hilir berhasil menciduk 2 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Ahad 22 November 2020 kemarin.

Pelaku diamankan polisi di Jalan Lintas Teluk Pinang Dusun Bahagia Parit 13 Desa Teluk Tuasan Kecamatan GAS saat sedang menunggu pembeli sepeda motor hasil curiannya.

Ternyata, korban malah menjual motor curiannya ke Polisi yang menyamar jadi seorang pembeli lewat aplikasi Facebook.

Peristiwa ini berawal saat korban bernama Khairuk (21) yang merupakan seorang petani berangkat dari rumah menuju kebunnya di Parit 3 Dusun Bahagia Desa Tuasan Kecamatan GAS dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma 125 dengan Nopol BM 2824 GG.

Sesampainya di kebun, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di tepi jalan dalam kondisi terkunci stang, namun saat hendak pulang ternyata sepeda motornya sudah hilang.

Personil Polsek GAS yang menerima laporan dari korban terkait adanya kehilangan sepeda motor langsung melakukan pelacakan.

Akhirnya didapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut muncul di aplikasi Facebook pada grub FJB (Forum Jual Beli) sehingga  unit Reskrim Polsek GAS memancing berkomunikasi dan mengajak pelaku bertransaksi.

"Saat dilokasi transaksi pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya," ungkap Kassubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, Senin 23 November 2020.

Ditambahkan AKP Warno, pelaku pertama yang diamankan berinisial MRA (21) warga Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS dan dari hasil pengembangan kembali berhasil diamankan pelaku lainnya berinisial ZA (24).

"Hasil introgasi pelaku MRA mengakui telah melakukan Curanmor bersama temannya ZA," tambahnya.

Dari hasil pengembangan juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Karisma, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dan 1 buah BPKB sepeda motor serta 1 unit handphone.

"Modus operandinya dengan mematahkan stang sepeda motor korban dan menyambungkan kabel kontaknya. Saat ini kasusnya masih dikembangkan oleh pihak Polsek GAS," pungkas Warno.