Penggrebekan Narkoba di Keritang Inhil, Sabu Disimpan di dalam Loyang Kue

Penggrebekan Narkoba di Keritang Inhil, Sabu Disimpan di dalam Loyang Kue

18 November 2020
Kapolres Inhil mengekspos penangkapan Narkoba di Keritang

Kapolres Inhil mengekspos penangkapan Narkoba di Keritang

RIAU1.COM - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang sedang asyik nyantai diruang tamu tiba-tiba digrebek oleh anggota kepolisian dari Polsek Keritang, Polres Inhil.

Pelaku AS (26 ) asal Desa Kotabaru Seberida dan DA (25) asal Desa Pengalihan Kecamatan Keritang ditangkap unit Reskrim Polsek Keritang di kediaman pelaku DA pada Jumat 13 November lalu. 

Kronologis penangkapan seperti yang dipaparkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release Rabu, 18 November 2020 mengatakan, unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah pelaku DA.

"Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku DA. Saat penggerebekan, DA sedang berbaring di ruang tamu sedangkan AS sempat melarikan diri kearah dapur namun berhasil diamankan," kata AKBP Dian Setyawan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ssabu seberat 26,51 gram.

"Hasil interogasi didapat informasi bahwa masih ada barang bukti narkotika lainnya yang disimpan di rumah mertua tersangka AS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan serta berhasil menemukan lagi barang bukti sabu seberat 640 gram," jelasnya.

Loading...

Ternyata barang bukti sabu yang ditemukan di rumah DA disimpan dalam loyang atau pencetak kue alumunium yang mana berisikan 1 bungkus plastik ukuran besar, 1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 timbangan digital warna hitam.

"Sabu yang berhasil diamankan Polsek Keritang total seberat 666,51 gram," tukas AKBP Dian.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, DA dan AS mengaku mengambil sabu di Tanjung Uma Batam dan mereka membawanya dengan menumpang di kapal Roro tujuan Tungkal-Jambi dilanjutkan dengan menggunakan perahu Pompong 8 GT tujuan Parit Landang Kecamatan Keritang.

"DA dan AS awalnya membawa sabu dengan berat kotor 700 gram dan sudah terjual 100 gram. Sabu tersebut diketahui akan dipasarkan di wilayah Keritang," pungkasnya.