Berhasil Sita Ribuan Pil Ekstasi, Ini Kronologi Lengkap Versi Kapolres Inhil
Barang bukti saat dilakukan penggrebekan di sebuah Kapal di Perairan Pulau Burung
RIAU1.COM - Polres Inhil melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pil Ekstasi dan happy five pada Rabu 17 November 2020 di ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyampaikan kronologis lengkap pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil tersebut.
Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HA di TKP 1 diatas Kapal Layar Motor Dumai Sentosa GT-84 berupa 6 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 299,18 gram, 3.019 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.115,41 gram serta 1 bungkus serbuk pil Ekstasi dengan berat bersih 209,75 gram dan 40 keping pil merk Erimin 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 gram.
Selain itu untuk tersangka AW di TKP II yaitu di Hotel Puri Kateman didapati uang tunai Rp. 1.439.000, sementara untuk tersangka AS yang berada di Lapas Klas I Palembang didapati 2 unit handphone yang dipakai sebagai alat berkomunikasi dan mengatur sindikat narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa berawal pada Selasa 27 Oktober 2020 saat anggota Satuan Polair Polres Inhil memperoleh informasi bahwa KLM Dumai Sentosa yang dipergunakan mengangkut kelapa dari Sungai Guntung ke Malaysia sering membawa Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Polair Polres Inhil memerintahkan unit Gakkum dan Unit Patroli Polair melakukan penyelidikan sehingga pada Rabu 11 November 2020 saat melakukan patroli di perairan Pulau Burung menjumpai KLM Dumai Sentosa tanpa muatan berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
Selanjutnya saat melakukan pemeriksaan di kamar kapal dan kamar mesin ditemukan karung yang dibungkus baju warna hitam yang didalamnya diduga berisikan Narkotika.
Atas kejadian tersebut personel Satuan Polair melaporkan kepada Kasat Polair Polres Inhil dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan barang bukti Narkotika.
Kemudian, Kasat Polair dengan didampingi personel Satuan Narkoba Polres Inhil mendatangi TKP dan melakukan pengeledahan lanjutan serta menginterogasi seluruh ABK namun pada saat itu belum ada yang mengakui kepemilikan Narkotika tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah HA sebagai Kepala Kamar Mesin KLM Dumai Sentosa dan Narkotika tersebut akan diserahkan kepada AW warga Lampung yang merupakan utusan dari seorang Napi di Lapas Palembang.
Akhirnya pada Kamis 12 November 2020 tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Polair Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap AW di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung.
Dari keterangan AW, dirinya diperintahkan oleh seorang lainnya untuk menerima narkotika tersebut dari HA yang selanjutnya akan dibawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seorang Napi di Palembang sesuai perintah dari BA seorang warga negara Malaysia yang masih buron.
Setelah dilakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Lapas Kelas I Palembang, ternyata Napi yang dimaksud bernama AS dan mengendalikan sindikat narkoba tersebut dari dalam Lapas.
Untuk mempermudah penyelidikan, Polres Inhil melalui Polda Riau meminta agar Napi AS dapat dipindahkan ke Lapas Pekanbaru.