Nikmati Sabu di Bawah Pohon, Warga Peranap Inhu Ditangkap Polisi

Nikmati Sabu di Bawah Pohon, Warga Peranap Inhu Ditangkap Polisi

18 November 2020
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Lagi asyik menikmati sabu dibawah pohon, seorang pemuda berinisial FRY (22) warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap ditangkap Polsek Peranap, Sabtu 14 November 2020. Saat menikmati sabu, FRY bersama satu rekannya, yang berhasil kabur saat di lakukan pengerebekan.

Tersangka FRY bersama rekannya (buron) menikmati sabu pada Sabtu malam itu sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau. Hingga kini rekan FRY masih dalam pengejaran petugas Polsek Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 18 November 2020 membenarkan telah diamankannya seorang pemuda yang sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu.

Misran menjelaskan, bahwa pada hari itu, Sabtu 14 November 2020, Kapolsek Peranap AKP Cecep memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Peranap.

"Sekira pukul 19.15 WIB, Unit  Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang duduk dibawah pohon jambu, dihalaman rumah kosong yang berada di Jalan Napal Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, diduga sedang memakai narkoba," jelas Misran.

Berangkat dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, bahwa dibawah pohon jambu itu ada dua pemuda yang sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan.

Loading...

Tepat pukul 19.30 WIB, dilakukanlah penggerebekan. Namun sayang, ketika petugas berusaha mendekati, salah seorang tersangka sempat kabur. Meski sudah dikejar tapi tetap lolos. Karena masuk kedalam hutan dan semak belukar.

"Petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial FRY. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu serta perlengkapan alat isap sabu, seperti bong dan lain sebagainya, yang sempat dibuang oleh tersangka yang tidak jauh dari tempat mereka duduk," terang Misran.

Kepada penyidik, tersangka FRY dan temannya yang sudah diketahui identitasnya itu (DPO-red), mengaku telah membeli sabu itu seharga Rp200 ribu. Mereka memakai baru sebanyak dua kali hisap secara bergantian. Namun belum sempat sabu itu habis, polisi datang dan menangkap mereka.

"Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Peranap. Hingga sekarang kita terus memburu tersangka lain yang sempat kabur namun identitasnya sudah diketahui," tutup Misran.