Jatanras Polres Inhu Bekuk Tiga Penambang Ilegal

Jatanras Polres Inhu Bekuk Tiga Penambang Ilegal

13 November 2020
Tim Jatanras Polres Inhu berada di lokasi tambang tanah ilehal di Desa Batu Gajah

Tim Jatanras Polres Inhu berada di lokasi tambang tanah ilehal di Desa Batu Gajah

RIAU1.COM - Tim Jatanras Polres Inhu Polda Riau berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning tanpa izin alias ilegal.

Tiga tersangka tersebut, ZKN (48) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu yang berperan sebagai pemilik usaha penambangan illegal, ANT (35) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan, Pasir Penyu berperan sebagai operator alat berat dan JYT (49) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu selaku pembeli tanah urug Ilegal kemudian dijual kembali.

Ketiganya diringkus tim Jantanras Polres Inhu, Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB dilokasi penambang kuari jalan Elak Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Jumat 13  November 2020 membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka penambangan galian C ilegal.

Dijelaskan Kapolres, selepas penangkapan terhadap para pelaku penambangan tanah urug ilegal, Satreskrim Polres Inhu melaksanakan gelar perkara Rabu malam yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama, SH SIK.

Ketika gelar perkara, para peserta sepakat dan bersependapat bahwa penambangan tanah urug tersebut adalah tindak pidana yang sudah memiliki alat bukti dengan menetapkan tiga tersangka.

Loading...

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ANT, 1 unit alat berat jenis Exsavator merk Komatsu warna kuning.

Dari tersangka JYT, uang tunai senilai Rp300.000 ribu penjualan tanah urug, satu unit mobil truk Colt Diesel jenis Mitsubishi PC 100 Nopol BM 8641 BA warna kuning yang berisi tanah kuning.

Lebih jauh disampaikan Kapolres, untuk tersangka ANT, selaku operator alat berat akan disangkakan pasal 158 Jo pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 74 (1),(5) Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka JYT akan disangkakan pasal 161 Undang-Undang RI No.4 tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).