Polres Inhil Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu Senilai Rp75 miliar

Polres Inhil Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu Senilai Rp75 miliar

23 Oktober 2020
Kapolres Inhil menunjukkan Barang bukti 50 Kg sabu

Kapolres Inhil menunjukkan Barang bukti 50 Kg sabu

RIAU1.COM - Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu diperkirakan seberat 50 Kilogram di Desa Sencalang Kecamatan Keritang pada Kamis 22 Oktober 2020 malam kemarin.

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 50 kantong plastik teh china yang mana 1 plastik seberat 1 kg, di areal perkebunan PT ASI Blok 2203.

Selain sabu, dari tangan seorang pelaku yang diduga kuat bertindak sebagai kurir berinisial Y (43), polisi juga mengamankan sebilah badik serta uang tunai sebanyak Rp10.211.000 dan 2 unit handphone.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada awak media menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, berawal dari informasi masyarakat dan diteruskan dengan penyelidikan lalu dilakukan penangkapannya.

"Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikannya sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair ini," ungkap Kapolres Inhil, Jumat 23 Oktober 2020.

Dijelaskan Kapolres lagi, saat penangkapan pelaku Y, 50 kilogram sabu tersebut disimpan didalam 3 karung putih yang ditumpuk dan ditutupi rumput di kebun sawit.

"Mengenai dari mana dan akan dibawa kemana barang buktinya yang dibawa pelaku Y tersebut, masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan" jelas AKBP Dian.

Lanjut AKBP Dian, jika di totalkan maka nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut berkisar Rp. 75 Milyar.

"Kita masih kembangkan, berapa nilai uang yang pelaku dapatkan untuk menjemput barang tersebut. Kami yakin dengan besarnya barang bukti maka pelaku tidak hanya 1 orang saja," lanjutnya.