Polsek Batang Gansal Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polsek Batang Gansal Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

21 Oktober 2020
Tersangka APN berikut barang bukti 1 unit mobil Avanza warna Abu-abu diamankan di Polsek Batang Gansal, Selasa 20 Oktober 2020

Tersangka APN berikut barang bukti 1 unit mobil Avanza warna Abu-abu diamankan di Polsek Batang Gansal, Selasa 20 Oktober 2020

RIAU1.COM - Quick respon atau gerak cepat Polsek Batang Gansal Polres Inhu Polda Riau, atas laporan masyarakat patut diberi acungan jempol. Dimana, salah seorang warga yang berdomisili di luar Kabupaten Inhu melaporkan penggelapan mobil rental.

Pelaku penggelapan berinisial APN (34) warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut tidak berkutik ketika diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Gansal saat berada di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain tersangka APN, petugas juga mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warba Abu-abu dengan Nopol BK 1690 QV milik korban.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 21 Oktober 2020 membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka APN.

Kronologisnya, lanjut Misran, pada Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka meminta tolong kepada temannnya berinisial AGS (34), korban dan juga pelapor kasus ini, untuk mencarikan mobil rental.

Setelah mobil tersebut didapat, yakni Avanza warna Abu-abu Nopol BK 1690 QV di Kota Pinang, kemudian tersangka APN bersama korban, AGS, untuk menemaninya ke Kota Jambi karena ada keperluan.

"Sore harinya mereka berdua berangkat dari Kota Pinang menuju ke Kota Jambi. Sepanjang perjalanan tersangka APN tidak menunjukan gelagat mencurigakan. Setibanya di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal pada Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, keduanya berhenti sejenak di tepi Jalan Lintas Timur, karena perut korban sudah terasa lapar," kata Misran.

Kepada tersangka APN, korban AGS meminta tolong pada tersangka untuk membelikan roti di warung tapi pelaku menolaknya, dengan alasan mengantuk. Lantas korban, AGS, keluar dari mobil menuju ke sebuah warung.

"Ketika korban pergi ke warung, di situlah kesempatan pelaku membawa mobil rental tersebut. Dengan kecepatan tinggi pelaku membawa mobil tersebut kearah Jambi. Korban sempat berteriak minta ditunggu sambil melambaikan tangan kearah pelaku. Namun tetap saja pelaku memacu kenderaannya," sebut Misran.

Sadar korban telah ditinggakan oleh pelaku, kemudian korban menuju Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Setelah korban membuat Laporan Polisi (LP), Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya WAP memerintahkan anggotanya untuk mengejar pelaku.

Selama sehari melakukan penyelidikan atau tepatnya pukul 16.00 WIB, personel Polsek Batang Gansal melihat mobil rental tersebut berada di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Muaro Jambi, Jambi.

Kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Lantas petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Batang Gansal.