Pesta Sabu, 2 Pemuda di Inhu Dibekuk Polisi

Pesta Sabu, 2 Pemuda di Inhu Dibekuk Polisi

19 Oktober 2020
Dua tersangka penikmat sabu SRF dan YDA berikut barang bukti diamankan di Polsek Rengat Barat

Dua tersangka penikmat sabu SRF dan YDA berikut barang bukti diamankan di Polsek Rengat Barat

RIAU1.COM - Niat hati ingin merasakan sensasi sabu-sabu, namun apa daya, belum sempat menikmati barang haram itu, malah tertangkap duluan oleh polisi.

Itulah kenyataan yang dialami dua orang pemuda di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.

Kedua pemuda itu yakni, YDA (28) dan SRF (28) warga jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba tak berkutik ketika diringkus personel Polsek Rengat Barat disebuah rumah dipinggir jalan lintas itu, Sabtu 17 Oktober 2020 kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 19 Oktober 2020 membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba oleh Polsek Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, Sabtu siang sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Rengat Barat mendapat informasi bahwa disebuah rumah pinggir Jalan Lintas Timur kerap dijadikan sebagai tempat memakai dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Rengat Barat dan tanpa pikir panjang, Kapolsek mengintruksikan tim gabungan untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mengerebek sebuah rumah. Dalam rumah itu ditemukan seorang pemuda, YDA yang terlihat sangat gugup dan ketakutan saat polisi datang dengan tiba-tiba.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu tergelatak diatas lantai kamar.

Ketika polisi menanya sisa sabu lainnya, YDA menunjuk kearah belakang rumah, dengan sigap polisi langsung menuju kebelakang rumah dan ditemukan SRF yang sedang bersembunyi, lalu ditemukan 1 kaca pirex berisi sabu-sabu yang belum sempat dipakai disimpan bawah pot bunga.

"Barang Bukti (BB) narkoba dengan berat kotor 1,54 gram dan kedua tersangka juga sudah di Mapolsek Rengat Barat," ucap Misran.

Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu itu dibelinya dari seorang pengedar yang identitasnya sudah diketahui bahkan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.