Polres Inhil Amankan Hampir 1 Kg Narkoba, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Tembilahan

Polres Inhil Amankan Hampir 1 Kg Narkoba, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Tembilahan

14 Oktober 2020
Kapolres Inhil menunjukan barang bukti Narkotika yang diamankan dari pelaku HS

Kapolres Inhil menunjukan barang bukti Narkotika yang diamankan dari pelaku HS

RIAU1.COM - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan extacy yang beratnya hampir mencapai 1 Kg.

Mirisnya, ternyata peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIA Tembilahan oleh salah seorang oknum Narapidana (Napi).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas Polres Inhil saat melakukan press release dihadapan awak media, Rabu 14 Oktober 2020.

Dijelaskan Kapolres Inhil, awalnya pihak Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku HS (29) di rumahnya di Jalan Bersama Parit 10 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Senin 12 Oktober 2020.

Dari tangan pelaku HS berhasil diamankan 25 paket sabu dengan berat kotor 908.13 gram atau hampir 1 Kg serta 57 pil extacy warna merah muda lengkap dengan alat hisap sabu dan timbangan digital.

"Pelaku HS merupakan residivis dan mengaku barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama HR," ungkap Kapolres Inhil.

Ditambahkan Kapolres, setelah diselidiki ternyata pelaku utama atau HR tersebut merupakan Napi yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Tembilahan.

"Kita temukan HP, dan ternyata pelaku HR ini mengendalikan dengan melalui HP dari dalam Lapas. Asal barang masih kita lakukan pendalaman, akan kita informasikan selanjutnya," tambah Dian.

Kapolres menerangkan jika tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

"Ini sebagai bukti, kami di Polres Inhil serius dalam membasmi peredaran Narkotikan di Kabupaten Inhil," pungkas Dian.