Transaksi di Areal Perkebunan PTPN V Sei Lala, Satu Bandar Narkoba di Inhu Berhasil Dibekuk

10 Oktober 2020
Tersangka HRM alias Keling berikut barang bukti di amankan di Mako Polres Inhu

Tersangka HRM alias Keling berikut barang bukti di amankan di Mako Polres Inhu

RIAU1.COM - Satres Narkoba Polres Inhu berhasil membekuk satu bandar sabu berinisial HRM alias Keling (45) warga Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Selasa 6 Oktober 2020.

Tersangka Keling dibekuk petugas sekira pukul 19.00 WIB dan dari tangan tersangka Keling, petugas mengamankan barang bukti sabu yang sudah di paketkan dengan jumlah 9 paket kecil seberat 1,50 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 10 Oktober 2020 membenarkan terkait penangkapan satu tersangka pengedar sabu di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Lala.

Awal penangkapan kasus ini, lanjut Misran, saat salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi jika didalam areal perkebunan PTPN V Sei Lala kerap di jadikan transaksi narkoba.

Kata Misran lagi, dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, tim melakukan penyelidikan dilapangan. Saat tim menelusuri jalanan didalam areal perkebunan, tim melihat seorang pria, tidak diketahui identitasnya, sedang duduk sendiri dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti tengah menunggu seseorang.

"Tidak lama berselang, tim berusaha mengamankan pria tersebut. Tapi pria tersebut tahu kedatangan petugas dan pria tersebut mencoba kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran didalam areal kebun. Namun pria tersebut berhasil dibekuk," terang Misran.

Ketika di geledah, tim tidak menemukan barang bukti narkoba. Meski begitu, tim tidak kehilangan akal. Pria tersebut dibawa petugas ke lokasi dimana awal dia duduk. Saat di cari di sekitar lokasi duduknya itu, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 9 paket sabu siap edar.

"Selain 9 paket sabu, petuga mengamankan uang tunai senilai Rp450 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu serta satu buah hand phone milik tersangka Keling" sebut Misran.

 

Kemudian tersangka Keling berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Inhu. Kepada petugas, tersangka Keling mengaku kalau barang haram tersebut dia peroleh dari temannya yang kini menjadi DPO Polres Inhu.

"Identitas DPO sudah kita ketahui. Saat ini tim Satres Narkoba terus memburunya. Sedangkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Inhu," tutup Misran.