Curi Sapi, Warga Serumpun Jaya Inhu Ditangkap Polisi

29 September 2020
Tersangka Dani (21) di amankan di Polsek Lirik

Tersangka Dani (21) di amankan di Polsek Lirik

RIAU1.COM - Personel Polsek Lirik Polres Inhu mengamankan seorang tersangka pencurian ternak sapi milik warga, untung saja sapi yang dicuri itu belum sempat dijual, masih tertambat pada sebatang pohon karet.

Pelaku pencurian sapi yang dilakukan RMD alias Dani (21) warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau ini terjadi diareal PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Senin 28 September 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 29 September 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian sapi di Desa Sungai Sagu tersebut.

Dijelaskan Misran, pencurian sapi ini baru diketahui ketika pemilik sapi Ngadilan (40) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu ditelepon oleh Ponijo (43) warga Desa Sungai Sagu jika induk sapi milik Ngadilan tidak ada lagi dikandang, yang tinggal hanya seekor anak sapi yang masih kecil.

Sekitar satu jam kemudian, Ponijo menghubungi Ngadilan dan mengatakan jika induk sapi telah ditemukan terikat pada sebatang pohon karet di Desa Serumpun Jaya.

Mendapat informasi itu, Ngadilan langsung menuju kesana untuk memastikannya, ternyata benar, sapi yang tertambat itu milik Ngadilan.

Bahkan, warga sekitar juga telah mengamankan seorang pemuda yang telah membawa sapi itu ke Desa Serumpun Jaya.

Atas kejadian itu, Ngadilan langsung melapor ke Polsek Lirik dan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan tersangka dan barang bukti.

"Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sapi milik korban bersama dua orang temannya yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik," tutup Misran.