Pelaku Curat di Sungai Beringin Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Pelaku Curat di Sungai Beringin Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi, Ternyata Begini Modusnya

29 September 2020
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polsek Tembilahan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polsek Tembilahan

RIAU1.COM - Tim Opsnal Polsek Tembilahan berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 20.30 wib.

Penangkapan tersebut setelah tim opsnal Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial NG alias M (58) warga Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jendral Sudirman dan dilakukan interogasi.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curat tersebut. Kita amankan juga barang bukti 3 unit handphone dan sisa uang tunai Rp.800.000 untuk dibawa ke Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana.

Lebih lanjut, Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil ini mengatakan jika modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura berjalan kaki dari sekitar jam 10 malam dari arah Jalan Tanjung Harapan sampai ke Sungai Beringin melewati kebun-kebun kelapa.

"Pelaku mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah saat korban tidur," kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku sudah mengamati TKP dan saat menjelang subuh barulah pulang dengan membawa hasil curiannya.

"Pelaku melakukan aksinya sekira jam 03.00 Wib, memang spesialis pencurian subuh-subuh. Kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku juga melancarkan aksinya di TKP lain," pungkas Ipda Raudo.

Diketahui, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali menyasar rumah warga Kelurahan Sungai Beringin tepatnya di Jalan H. Khalidi gang Arya Kecamatan Tembilahan, Sabtu 26 September 2020 kemarin.

Korban bernama Tri Mulyadi (35) kehilangan sejumlah uang tunai serta 2 buah handphone akibat peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Tembilahan.

Menurut penuturan korban kepada polisi, kejadian baru diketahui saat istri korban bangun tidur dan melihat bagian kamar depan dalam keadaan berserakan serta kondisi jendela kamar dalam keadaan terbuka.

Kemudian, istri korban mengecek uang yang tersimpan didalam tas warna hitam yang tergantung dibelakang pintu kamar dan ternyata uang sebesar Rp. 1.450.000 sudah tidak ada didalam tas tersebut.