Ternyata, Begini Modus Penyelundupan Miras Ilegal Diduga dari Singapura yang Diungkap Polres Inhil
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing
RIAU1.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan Minuman Keras (Miras), Senin 21 September 2020 sekira pukul 00.30 Wib lalu.
Ratusan kotak dus Miras berbagai merk tersebut diamankan bersama 1 unit Kapal Motor bernama N.J di Pelabuhan Parit 6 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Selain Miras dan Kapal Motor, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (37) Warga Jalan Pelita Jaya Kecamatan Tembilahan Hulu yang bertindak sebagai kurir atau kapten kapal.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut pihaknya kesulitan menemukan pemilik miras tersebut karena sistem pendistribusian miras melalui kurir.
"Jadi pelaku IS ini menjemput Miras di sekitar perairan gaung dari seseorang. Pelaku pertama ini menggunakan nama samaran saat melakukan transaksi dengan IS," ungkap Indra Lamhot.
Ditambahkannya, diduga kuat miras tersebut adalah oplosan dan bukan berasal dari Singapura melainkan diracik di Batam kemudian dibawa melalui perairan Inhil menggunakan speed boat dan dijemput oleh pelaku IS menggunakan kapal motor.
"Dari ciri fisik, diduga itu miras oplosan. Rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat Inhil. Nomor handphone orang yang membawa dari Batam sudah tidak aktif, ini modusnya," tambahnya.
Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan pelaku IS, dirinya sudah 2 kali melakukan aksi ini dengan upah sekitar 20 juta rupiah setiap kali pengantaran.
"Pelaku IS ini taunya hanya menjemput dan membawa ke pelabuhan di Tembilahan, nanti soal pembongkaran dan pengangkutan beda lagi orangnya," pungkasnya.