Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyelundupan Miras dari Singapura

22 September 2020
Kapolres Inhil saat melakukan pengecekan Miras diduga ilegal

Kapolres Inhil saat melakukan pengecekan Miras diduga ilegal

RIAU1.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan Minuman Keras (Miras), Senin 21 September 2020 sekira pukul 00.30 Wib lalu.

Ratusan botol Miras berbagai merk tersebut diamankan bersama 1 unit Kapal Motor bernama N.J di Pelabuhan Parit 6 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Selain Miras dan Kapal Motor, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (37) Warga Jalan Pelita Jaya Kecamatan Tembilahan Hulu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menceritakan kronologis penangkapan berawal saat unit Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa ada 1 unit Kapal Motor bermuatan Miras sedang sandar di TKP.

"Saat dilakukan pengecekan ke kapal ditemukan Miras berbagai merk sejumlah sekitar 400 botol," ungkap AKP Warno.

Dirinya menambahkan, Miras tersebut disimpan didalam dek kapal dan diketahui tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.