Polisi Kembali Amankan Seorang Residivis dari Kasus Narkoba yang Lukai Polisi di Inhil

Polisi Kembali Amankan Seorang Residivis dari Kasus Narkoba yang Lukai Polisi di Inhil

16 September 2020
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas saat press release.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas saat press release.

RIAU1.COM - Satuan Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan satu orang tersangka dari kasus narkoba di Jalan Batang Tuaka Tembilahan setelah melakukan pengembangan kasus.

Tersangka yang diamankan berinisial SB (31) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan ditemukan Barang Bukti sabu 2.3 gram.

"Pelaku baru 1 tahun keluar dari Lapas," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dalam press release, Rabu 16 September 2020.

Kapolres Inhil mengatakan jika pelaku SB mendapatkan barang haram sabu dari pelaku RB yang sebelumnya tewas di rumah sakit setelah sempat bergelut dengan anggota kepolisian.

"Akan dikembangkan lagi kedepannya dan akan kita lakukan ekspos lagi," kata AKBP Dian.

Diketahui, jajaran Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tembilahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman saat press release di aula Mapolres Inhil, Rabu 16 September 2020.

Diceritakan Kapolres, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Senin 14 September 2020 di salah satu kos-kosan di Jalan Batang Tuaka Kecamatan Tembilahan.

Menurut AKBP Dian Setyawan, akibat peristiwa tersebut, 2 orang anggota Satnarkoba Polres Inhil mengalami luka-luka setelah melakukan pergulatan dengan pelaku yang diketahui berinisial RB (37).