Dugaan Upaya Aborsi, Oknum Perwira Polres Inhu Dilaporkan ke UPT PPA Riau

Dugaan Upaya Aborsi, Oknum Perwira Polres Inhu Dilaporkan ke UPT PPA Riau

11 September 2020
Dody Fernando SH (kanan) bersama rekannya Ronal Regen SH (kiri) mendampingi korban(tengah) saat membuat laporan di kantor UPT PPA Riau, Jumat 11 September 2020

Dody Fernando SH (kanan) bersama rekannya Ronal Regen SH (kiri) mendampingi korban(tengah) saat membuat laporan di kantor UPT PPA Riau, Jumat 11 September 2020

RIAU1.COM - Seorang wanita diduga korban upaya aborsi (gugur kandungan) berinisial S didampingi Penasihat Hukum (PH) Dody Fernando SH, Jumat 11 September 2020 membuat laporan dugaan peristiwa upaya menggugurkan kandungannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau.

"Hari ini, saya dan rekan saya Ronal Regen SH bersama korban, mendatangi UPT PPA Riau. Kedatangan kami ke UPT PPA Riau untuk melaporkan upaya pengguguran kandungan dengan paksa yang menggunakan obat (keras) berdosis tinggi oleh oknum perwira Polres Inhu," jelas Dody.

Dody menambahkan, bahwa upaya pengguran paksa itu dilakukan oleh oknum perwira di Polres Inhu bersama dua anggotanya.

"Upaya pengguguran paksa janin dalam kandungan korban, menggunakan obat penggugur kandungan, dengan cara memaksa korban meminum obat tersebut di salah satu hotel di Pekanbaru," beber Dody.

Atas perbuatan itu, lanjut Dody, dirinya akan mengambil langkah hukum. Langkah pertama yang dia lakukan dengan melaporkan hal tersebut ke UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau.

Loading...

"Jika tidak ada hasil seperti yang kita harapkan, maka nantinya kita akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau. Serta tindak pidana umumnya ke Polda Riau. Kita berharap tidak ada upaya oknum-oknum tertentu untuk melindungi atau menutup-nutupi kasus ini," tegas Dody.

Dody menambahkan, bahwa bukti kronologis peristiwa hukumnya sudah dia serahkan ke UPT PPA Riau. Dalam surat yang diserahkan tersebut menjelaskan bahwa oknum tersebut menyuruh korban untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban, serta beberapa bukti lainnya.

"Kita berharap agar pihak UPT PPA Provinsi Riau segera menindaklanjuti persoalan laporan yang kami sampaikan tadi. Kita akan terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kasus yang telah kami laporkan tersebut," tegas Dody.